Institusi dan Pengolahan pada WEB termasuk beretika dan Aspek hukum pada WEB dan Internet
Website atau situs dapat
diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan
informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari
semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu
rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan
jaringan-jaringan halaman (hyperlink).
Institusi dan Pengolahan WEB itu sendiri adalah World Wide Web Consortium (W3C), World Wide Web Consortium adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language).
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.
Aspek Hukum
Pada WEB dan Internet
Pada dasarnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan
hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan
perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam
setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan
hukumnya.
Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik
yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Aspek-aspek pada Internet dan WEB:
a. Aspek Hukum Aplikasi
Internet
Aplikasi internet sendiri
sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta,
aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
b. Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah
diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email
membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang
tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak.
Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet
masih banyak terjadi.
c. Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini
meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur
dalam UU Merek.
d. Aspek Fitnah dan
Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan
atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah,
fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Ada korban dari
perbuatan tersebut yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
e. Aspek Privasi
Di banyak negara maju
dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi
menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada
komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan
yang bisa muncul dari hal privasi ini.
f. Asas-asas Yurisdiksi
dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku
pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan
Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang
terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya
justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Etika Dalam
Menggunakan Internet
Pentingnya Etika
Dalam menggunakan Internet karena bahwa pengguna internet
berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda-beda. Pengguna internet
merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Berbagai macam fasilitas
yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis
seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal
yang tidak seharusnya dilakukan.
Terdapat
beberapa etika yang harus pengguna ketahui diantaranya:
1. Jangan menyindir,
menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong,
angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor,
dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan
aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose
hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka
peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan
pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
6. Jangan turut
menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti
kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum
karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang
dikritik.
8. Jika mengutip suatu
tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu
tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah
memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi
lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Komentar
Posting Komentar