Rangkuman Bab 7 (Manusia Dan Keadilan)
Rangkuman Bab 7
"MANUSIA & KEADILAN"
A. Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya.
B. Keadilan Sosial
Keadilan
sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya
kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial,
makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan legal
atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
b. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
E. Kecurangan
Kekurangan atau
curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan
harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan
harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak
diridhoi Tuhan.
F. Pemulihan nama baik
Nama baik
merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya.
Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya
adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya.
Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Komentar
Posting Komentar